Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan.
Hasil PPKM level 4 tersebut akan menjadi dasar penerapan kebijakan pengendalian Covid-19 selanjutnya di tanah air.
Selama PPKM level 4 berlangsung, akan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian
KKP turun langsung dengan membagikan bantuan produk perikanan kepada masyarakat di sejumlah wilayah.
Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk ekstra berhati-hati terkait perpanjangan PPKM Level 4 sekaligus pelonggarannya untuk sektor usaha kecil.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengajak semua pihak menjadikan masa PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, sebagai momentum untuk mengenjot program vaksinasi.